Rabu, 09 Maret 2022

Poligami Menurut Akhlak dan fiqih

Poligami yang seringkali dianggap bertentangan dengan feminisme, akan tetapi oleh masyarakat malah dianggap sebagai solusi problema sosial yang mendapat legitimasi agama.

Trend mutakhir dari perkembangan sosial masyarakat saat ini adalah menuntut dan mempertanyakan kembali segala bentuk tradisi dan aturan agama yang semakin hari dianggap tidak sesuai dengan masa kekinian. Kecenderungan ini tidaklah perlu ditakuti, bahkan hal ini adalah indikasi positif sosial, bahwa masyarakat benar-benar ingin menjalankan tatanan sosial dan tradisi berdasarkan logika dan nalar yang jernih. Islam sebagai agama yang fleksibel yang tercermin dalam al-Quran dan sunah, menyambut hangat reaksi sosial ini. Diantara kajian yang hangat dan kontroversial saat ini, adalah poligami. Meskipun polemik tentang poligami tidak bisa dikatakan sebagai hal yang baru, akan tetapi karena pembahasan ini sensitif khususnya bagi kaum hawa sehingga topik ini selalu menarik minta halayak.


Poligami yang seringkali dianggap bertentangan dengan feminisme, akan tetapi oleh masyarakat malah dianggap sebagai solusi problema sosial yang mendapat legitimasi agama. Bahkan, figur manusia suci Rasulullah Saww sendiri melakukan norma tersebut. Jelas, konsekwensi dari segala perbuatan Rasulullah saww selalu dianggap sebagai sunah untuk ummatnya. Memang terlalu sederhana memandang poligami dari sisi hukum fiqih. Bahwa hukum fiqih lebih cenderung kering apabila tidak diimbuhkan dengan nilai-nilai akhlak.


Dari satu pihak, saya sependapat dengan Faqihudin Abdul Qodir, bahwa ungkapan "poligami itu sunnah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami, sehingga lebih cenderung kaku dalam melihat hukum tersebut, tanpa melihat latar belakang sunnahnya poligami Rasulullah Saww. Akan tetapi dari sisi lain, pendapat yang mengatakan bahwa poligami sama sekali tidak benar dan bertentangan naluri manusia, khususnya wanita adalah pikiran yang dangkal.


Allamah Thabathabai seorang filosof dan mufasir kontemporer, dalam bukunya Maqalot secara jelas menyinggung bahwa pernyataan poligami bertentangan dengan naluri wanita sebagai manusia adalah tidak benar, karena yang menjadi istri kedua juga wanita yang dengan senang hati melakukannya. Seandainya bertentangan dengan naluri wanita, maka tidak akan ada wanita yang bersedia menjadi istri kedua.


Kecenderungan para sarjana Islam yang hanya memandang dari satu sisi diantara doktrinasi tersebut menyebabkan kesalahpahaman yang terus berlanjut. Seperti kajian poligami yang mempunyai aspek murni kajian akhlak dan sosial, kemudian dipaksakan sebagai wacana yang beraspek fiqih. Ayatullah Muhammad Husein Madzohiri, guru akhlak tersohor, dan juga dikenal sebagai pakar fiqih, menyatakan bahwa kajian poligami yang berkembang saat ini adalah murni kajian akhlak dan sosial, bukan fiqih.


Dalam bukunya "Akhlok dar Khoneh" Ayatullah Husein Madzohiri mengklasifikasi poligami menjadi beberapa tipe. Pertama, poligami darurat, bahwa kondisi menuntut untuk berpoligami. Sebagai contoh, apabila istri sakit, sehingga tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai istri, maka suami terpaksa berpoligami. Dan bentuk poligami inilah yang mendapatkan perhatian khusus hadis-hadis Rasulullah saw. Contoh lain, adalah istri yang mandul dan suami-istri menginginkan kehadiran seorang bayi, maka suami terpaksa berpoligami. Berkenaan dengan bentuk poligami ini, Ayatullah Husein Madhohiri menganjurkan, supaya istrinya yang mencarikan istri keduanya yang sesuai dengan kondisi spritualnya. Kedua, poligami dengan motif birahi, bahwa suami membayangkan istri kedua akan memberikan kenikmatan seks yang berbeda. Yang jelas, seorang yang bertumpu kepada hawa nafsu tidak cukup beristri satu, bahkan apabila memungkinkan akan membangun lokalisasi pribadi.


Menurut sudut pandang akhlak, bentuk poligami yang kedua ini sangat berbahaya sekali. Karena mengikuti hawa nafsu seks akan menjebaknya di lembah marabahaya. Bahwa hawa nafsu seks tidak mempunyai batas akhir, yakni seseorang tidak akan pernah klimaks dan puas, sehingga orang yang terjebak didalamnya akan selalu menkonsentrasikan pikirannya demi tujuan-tujuan tersebut. Naluri seks juga akan mengalami krisis, yang biasa disebut dengan istilah "haus seks".


Ayatullah Husein Madzohiri secara jelas dalam bukunya "akhlok dar khoneh" menyatakan bahwa naluri seks yang merupakan pemberian Tuhan akan mengalami haus seks, disaat istrinya tidak dapat menjaga "iffah" (kehormatan). Wanita yang tidak menjaga kehormatannya adalah wanita yang tidak menjaga tatanan agama, sebagai contohnya, wanita yang tidak menjaga auratnya.


Didalam sejarah banyak contoh tipe poligami kedua ini, seperti yang telah menjadi kebiasaan para penguasa di masa kedigjayaan rezim Bani Umayah dan rezim Bani Abbas, yang hampir-hampir setiap dari mereka memiliki lokalisasi pribadi untuk melampiaskan hawa nafsunya. Semua ini adalah bukti ketidakpuasan individu, yang berangkat dari tidak terhormatnya istri disampingnya.


Ayatullah Husein Madzohiri juga menambahkan, bahwa kondisi haus seks tidak hanya dialami oleh laki-laki saja, tapi juga wanita. Indikasi ini dapat dilihat ketika wanita tidak menjaga auratnya, seperti memperlihatkan bagian-bagian sensitif kepada yang bukan mahramnya. Beliau juga mengingatkan, bahwa poligami jenis kedua ini sama sekali mengabaikan kesetiaan istri pertama, dan juga langkah yang salah.


Dalam buku tersebut beliau membawakan cerita seorang ulama besar dari Najaf yang mempunyai penghormatan khusus dikalangan komunitas pelajar agama, karena akhlak yang mulia dan ketakwaannya yang tinggi. Beliau adalah almarhum Sayid Ibrahim Ghozweini. Pada suatu hari, putri raja Fatah Ali Shah yang bernama Dziya'u Sulthonah telah bercerai dengan suaminya di umur yang relatif masih muda. Setelah perceraian, putri ini tidak ingin kembali ke Iran, tapi memilih hidup di kota Karbala.


Putri ini setelah beberapa lama hidup tanpa didampingi suami, tiba-tiba mengutus seseorang untuk menemui Sayid Ibrahim Ghozweini, dan mengatakan, "Aku ingin sekali, tangan anda menyentuh kepalaku, oleh karenanya aku berharap anda dapat menikahiku". Beliau menjawab, "Sampaikan salam kepada Dziya'u Sulthonah dan katakanlah, Aku tidak sesuai dengan anda, dan juga tidak kufu (istilah fiqih yang menjelaskan ketidaksesuaian) karena aku tua, sedangkan anda masih muda. Anda juga anak raja, sedangkan aku seorang pelajar agama. Dan anda juga juragan sedangkan aku miskin".


Pada hari berikutnya sampailah pesan putri yang menyatakan, "Aku bangga menjadi istri anda. Aku bangga tangan anda berada diatas kepalaku, yang artinya aku adalah istri anda. Masalah uang, aku tidak akan mengharap apa-apa dari anda, bahkan aku juga bersedia membiayai kebutuhan rumah istri pertama".


Melihat kondisi ini, yang mana sang putri sepertinya tidak akan melepaskannya, tiba-tiba Sayid Ghozweini berwudzu' (seakan beliau mencari ketenangan dengan bersuci melalui wudzu) dan menjawab yang kedua kalinya. "Sampaikan salam kepada Dziya'u Sulthonah dan sampaikan kepadanya, Bahwa aku mempunyai istri yang selama 40 tahun telah menanggung kefakiranku, dan juga menerima hidup dalam perantauan, sekaligus menanggung masa-masa susah dan setelah 40 tahun yang masih berkhidmat di rumah, melakukan tugas rumah tangga, melahirkan anak-anak, dan melayani suami, yang keseluruhannya dilakukan dalam kondisi berat dan pahit. Kemudian setelah itu, aku menikah dengan anda. Ini benar-benar menyakiti kesetiaan istri saya. Oleh karena itu, aku tidak rela menikahi anda".


Cerita ini sangat menarik sekali, sekalipun Sayid Ghozweini mempunyai idealisme yang tinggi, tapi tetap menghiraukan masalah yang seringkali dianggap remeh. Ternyata idealisme beliau tidak menghalangi kesetiaannya terhadap istrinya. Beliau sangat merendah dan tidak segan-segan menyatakan bahwa istrinya telah memberikan kontribusi besar dalam kehidupannya.


Ayatullah Madzohiri setelah membawakan cerita ini, menganjurkan lebih baik biaya untuk berpoligami dihadiahkan kepada generasi muda yang berhalangan menikah karena kendala ekonomi. Beliau dalam buku tersebut juga menukil hadis Imam Musa al Kadzim As bersabda, "Seandainya aku dapat mengelola satu keluarga saja dalam satu minggu itu lebih baik bagiku dari 40 kali berhaji".


Bentuk ketiga, poligami kejiwaan, bahwa manusia memiliki kecenderungan yang terkadang terpenuhi dan tidak terpenuhi. Dalam istilah ilmu psikologi disebut kecenderungan dibawah alam sadar. Pakar psikologi menyebutkan, ketika kondisi alam sadar berubah menjadi alam dibawah sadar, saat itu kondisi kejiwaan muncul. Kondisi kejiwaan sangat berbahaya sekali, karena telah kehilangan kontrol diri. Kondisi semacam ini akan muncul karena tekanan terus menerus.


Sebagai contoh, seorang istri yang kurang bisa menyambut suaminya ketika masuk rumah, yang mustinya harus menyambut dengan hangat, tapi malah menampakkan muka masam. Hari berikutnya, mengangkat suara tinggi dihadapan suaminya, sambil memerintah untuk membawa anak-anaknya yang terus mengganggu. Dan hari ketiga, meminta baju mahal yang suami tidak dapat membelinya. Semakin hari terus-menerus mendapat tekanan, sehingga suami merasa terbebani, akhirnya berfikir untuk berpoligami dengan harapan istri kedua akan memberikan ketentraman. Dan suami juga tetap akan melakukan hal yang sama, ketika mendapatkan kondisi yang sama pada istri kedua, yang akhirnya, suami akan mengambil istri yang ketiga.


Ayatullah Madzohiri dalam menerangkan poligami tipe ketiga ini, beliau menyalahkan pihak istri yang tidak dapat melayani suaminya dengan baik, dan juga tidak menjalankan sesuai dengan tuntunan agama.


Dalam memberikan gambaran dari pernikahan poligami jenis ketiga Beliau menukil sebuah cerita suami istri tauladan yang terjadi di zaman Rasulullah Saw. Seorang wanita Anshor (penduduk Madinah) yang bernama Ummu Salim yang mempunyai suami seorang pekerja. Keduanya adalah murid setia Rasulullah Saww yang masing-masing menjalankan tugas kekeluargaannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saww. Mereka hanya mempunyai satu anak yang berumur dua tahun yang sangat disayangi.


Pada suatu saat, anak tersebut mengalami sakit berat dan akhirnya meninggal dunia. Istri tidak dapat menahan isak tangis, kemudian sadar bahwa suaminya akan datang dari kerja. Istri tidak ingin suaminya mengalami kegoncangan setelah bekerja seharian. Istri kemudian menyembunyikan anaknya, dan berusaha keras untuk tabah dan menghilangkan kesan sedih, sehingga ketika suami datang tidak akan curiga dengan apa yang sedang terjadi. Suamipun datang, dan disambut dengan hangat, senyum dan melayani suaminya dengan baik, seperti hari-hari biasa. Suami menanyakan kondisi anak, spontan istri menjawab: "Anak dalam kondisi sehat wal afiat". Istripun tidak berbohong, karena anak tersebut telah pergi ke surga dan telah mendapatkan ketenangan sepenuhnya.


Setelah melayani suaminya dengan baik dan dan juga nampak wajah letihnya telah hilang, kemudian sang istri bertanya kepada suaminya, "Apabila seseorang menitipkan amanat kepada kita, kemudian setelah beberapa lama amanat tersebut diminta kembali, apakah kita berhak gusar dengan mengembalikan amanat tersebut kepada pemilik aslinya?" Suami spontan menjawab, "Tidak selayaknya demikian, karena berkhianat dengan amanat adalah dosa besar, maka kita harus mengembalikan amanat tersebut".


Kemudian istri melanjutkan pembicaraannya, "Kalau memang demikian, beberapa tahun yang lalu, Allah swt telah memberikan amanat kepada kita. Dan amanat tersebut telah kembali kepada pemilik aslinya, bahwa sebenarnya anak kami telah meninggal dunia". Suami mendengar berita ini, malah mengucapkan puji syukur kepada Allah swt. Memang, sewajarnya suami mensyukurinya, karena telah mendapatkan istri yang punya pengertian tinggi dalam kondisi yang gawat.


Setelah menimbang latar belakang poligami yang terbagi menjadi tiga tipe diatas, maka saatnya untuk mempertanyakan latar belakang poligami Rasulullah saww. Kenapa Rasulullah merasa cukup dengan Sayyidah Khodijah binti Khuwailid? Jawabannya sangat jelas, karena Rasulullah saww merasa tidak perlu berpoligami dengan kehadiran Sayyidah Khodijah yang sangat mewakili dalam segala aspek.


Maka tidak heran, apabila Rasulullah saww sering memuji-muji beliau dihadapan istri yang lain. Sehingga terkadang pujian Rasulullah saww kepada beliau menimbulkan kecemburuan bagi istri-istri yang tidak sadar dengan kebesaran Sayyidah Khodijah. Kemudian dari sisi lain, dapat ditambahkan, bahwa kenapa Rasulullah saww sepeninggal Sayyidah Khodijah baru berpoligami? Apakah istri yang ada tidak dapat mendampinginya dengan baik?


Untuk menelaah pertanyaan berikut ini, terlebih dahulu harus melihat latar belakang historis di masa itu. Bahwa sejarah membuktikan kepedulian lebih Rasullullah saww kepada anak-anak yatim dan keluarga syuhada peperangan mendorong Rasulullah saww untuk berpoligami, sehingga dapat memberikan perhatian lebih kepada mereka. Mungkin sebagian orang akan bertanya, "Kenapa solusinya harus menikahi ibu anak-anak yatim tersebut? Bahwa kondisi saat itu menuntut Rasulullah harus menikahinya, karena tanpanya tidak akan terealisasi sikap perhatian beliau saww.


Kondisi pada saat itu, dapat dilihat dengan rumah dan ruangan yang terbatas para keluarga syuhada'. Ini dapat dijadikan alasan poligami Rasulullah Saww, karena berada dalam satu ruangan dengan wanita yang bukan mahramnya adalah perbuatan yang tercela, yang mana tidak sesuai dengan kapasitas sebagai Rasulullah saww. Insyaallah, analisa pendek ini dapat dijadikan sebagai bentuk pertimbangan analisa sejarah, sebelum kita terjebak pada sikap yang lebih berani dalam memandang figur suci Rasulullah saww.


Satu hal lagi yang mendapatkan perhatian lebih akhir-akhir ini dalam kajian poligami, adalah hadis kontroversial Rasulullah syang tidak setuju dengan sikap menantunya yang akan menikahi wanita lain. Pada suatu saat, Nabi saww marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad saww, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib as. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru, "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib".


Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilahkan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku, apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).


Pakar sejarah Hasyim Ma'ruf al-Husaini dalam kitabnya Sirotul A'immah Istna Asyar secara jelas dan tegas menolak hadis tersebut, dengan menyatakan bahwa hadis ini diriwayatkan dengan riwayat-riwayat yang mursalah, bahwa kevalidan hadis tersebut diragukan. Terlebih para perawi (yang meriwayatkan hadis) juga menyebutkan bahwa wanita yang akan dikawini oleh Imam Ali As adalah Juwairiyah binti Abi Jahal Ammar bin Hisyam al-Makhzumi.


Keraguan hadis ini dapat dilihat dari riwayat yang mengatakan bahwa kejadian ini terjadi sebelum kelahiran Hasan as, putra pertama Sayyidah Fathimah az-Zahra as, berarti sekitar tahun ketiga sebelum hijrah. Sedangkan tahun itu adalah tahun-tahun dimana Rasulullah saww ditekan oleh kelompok Quraisy. Dan Abu jahal adalah tokoh mereka yang sangat getol menyingkirkan Rasulullah saww, dan juga termasuk orang-orang yang mengumpulkan para kabilah dan membagi kerja setiap dari mereka untuk membunuh Nabi saww di malam hijrahnya, sehingga setiap kabilah yang ada mempunyai saham dalam membunuh Nabi saww.


Para pakar sejarah juga sepakat bahwa Abu Jahal mati di peperangan badar, kemudian keluarganya tetap bertahan dalam kondisi musyrik hingga fathu Makkah (pembebasan kota Makkah ) pada tahun kedelapan setelah hijrah. Dengan kondisi politik pada saat itu, bagaimana mungkin Abu Jahal datang kepada Rasulullah saww meminta izin untuk menikahkan putrinya kepada Imam Ali as. Apalagi diceritakan dalam hadis tersebut, Rasulullah datang ke masjid dan naik mimbar. Sedangkan masjid pertama kali berdiri di Madinah, dan tahun ketiga sebelum hijrah tidak ada masjid untuk kaum muslimin, terlebih pada waktu itu adalah dakwah pertama Rasulullah saww.


Sangat jelas sekali keganjalan hadis ini. Oleh karena itu, hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil ketidaklegalan poligami dan sikap Nabi saww yang anti poligami. Poligami tetap sebagai solusi sosial dan mendapat legitimasi dari syariat. Tapi tidak berarti bahwa semua bentuk poligami itu sunnah dan mendapat dukungan penuh dari agama. Tapi dalam kondisi tertentu, poligami juga dapat dikatakan sebagai sunnahnya. Sunnah dan tidaknya poligami, tergantung pada bentuk poligami dan motif berpoligami.


Kamis, 25 November 2021

Jual Beli menurut fiqih muamalah

Jual Beli Benda yang Kelihatan

Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam, jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum, dari segi obyek jual beli, dan dari segi pelaku jual beli. Ditinjau dari segi benda yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat Imam Taqiyuddin[1] bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk: 1) jual beli benda yang kelihatan 2) jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji dan 3) jual beli benda yang tidak ada.

Jual beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli, hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak, seperti membeli beras di pasar dan boleh dilakukan.

Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syaratsyarat yang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati para ahli ijma (ulama’ Mujtahidin) tak ada khilaf padanya. Memang dengan tegas-tegas al-Qur’an menerangkan bahwa menjual itu halal, sedang riba diharamkan.[2] Sejalan dengan itu dalam jual beli ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya menyangkut barang yang dijadikan objek jual beli yaitu barang yang diakadkan harus ada di tangan si penjual, artinya barang itu ada di tempat, diketahui dan dapat dilihat pembeli pada waktu akad itu terjadi. Hal ini sebagaimana dinyatakan Sayyid Sabiq[3]:

وامّاالمعقود عليه فيشترط فيه ستة شروط: ( 1) طهارة العين ( 2) الإنتفاع

( به ( 3) ملكيه العاقد له ( 4) القدرة على تسليمة ( 5) العلم به ( 6

كون المبيع مقبوضا

Artinya: Adapun tentang syarat barang yang diakadkan ada enam yaitu

(1) bersihnya barang. (2) dapat dimanfaatkan. (3) milik orang yang melakukan akad. (4) mampu menyerahkannya. (5) mengetahui. (6) barang yang diakadkan ada di tangan.

2. Jual Beli yang Disebutkan Sifat-Sifatnya dalam Janji

Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.

Dasar hukum jual beli salam dapat dilihat dalam hadis[4] sebagai berikut:



Artinya: Telah mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad al-Nufaily dari Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari Abdullah bin Kasir dari Abi al-Minhal dari Ibnu Abbas ra. Telah berkata Rasulullah Saw: jika kamu melakukan jual beli salam, maka lakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan tertentu, dan waktu tertentu. (HR Ibn Majah).

Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah:

1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.

2. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu, umpamanya benda tersebut berupa kapas, sebutkanlah jenis kapas saclarides nomor satu, nomor dua dan seterusnya, kalau kain, maka sebutkanlah jenis kainnya, pada intinya sebutkanlah semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini, yang menyangkut kualitas barang tersebut.

3. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapatkan di pasar.

4. Harga hendaknya dipegang di tempat akad berlangsung.[5]

3. Jual Beli Benda yang Tidak ada

Menurut Abu Bakr al-Jazairi, seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padanya atau sesuatu yang belum dimilikinya, karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang yang dimilikinya.[6]

Dalam kaitan ini Ibnu Rusyd menjelaskan, barang-barang yang diperjual belikan itu ada dua macam: pertama, barang yang benar-benar ada dan dapat dilihat, ini tidak ada perbedaan pendapat. Kedua, barang yang tidak hadir (gaib) atau tidak dapat dilihat dan tidak ada di tempat akad itu terjadi, maka untuk hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut Imam Malik dibolehkan jual beli barang yang tidak hadir (gaib) atau tidak dapat dilihat dan tidak ada di tempat akad itu terjadi, demikian pula pendapat Abu Hanifah. Namun demikian dalam

pandangan Malik bahwa barang itu harus disebutkan sifatnya, sedangkan dalam pandangan Abu Hanifah tidak menyebutkan sifatnya pun boleh.[7]

Pandangan kedua ulama tersebut (Imam Malik dan Abu Hanifah) berbeda dengan pandangan Imam al-Syafi'i yang tidak membolehkan jual beli barang yang tidak hadir (gaib) atau tidak dapat dilihat dan tidak ada di tempat akad itu terjadi.

Menurut Sayyid Sabiq, boleh menjualbelikan barang yang pada waktu dilakukannya akad tidak ada di tempat, dengan syarat kriteria barang tersebut terperinci dengan jelas. Jika ternyata sesuai dengan informasi, jual beli menjadi sah, dan jika ternyata berbeda, pihak yang tidak menyaksikan (salah satu pihak yang melakukan akad) boleh memilih: menerima atau tidak. Tak ada bedanya dalam hal ini, baik pembeli maupun penjual.[8]



[1] Imam Taqiyuddin Abubakar ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifayat Al Akhyar Fii Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tth, hlm. 329.

[2] T.M Hasbi ash-Shiddiqi, Hukum-hukum Fiqh Islam, Tinjauan Antar Mazhab, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001, Cet ke-2, hlm. 328.

[3] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, tth, Juz III, hlm. 150

[4] Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibnu Majah al-Qazwini, hadis No. 2065 dalam CD program Mausu'ah Hadis al-Syarif, 1991-1997, VCR II, Global Islamic Software Company).

[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 76.

[6] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim: Kitab Aqa'id wa Adab wa Ahlaq wa Ibadah wa Mua'amalah, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, 2004, hlm. 297.

[7] Ibnu Rusyd, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Juz II, Beirut: Dâr Al-Jiil, 1409 H/1989, hlm. 116 – 117.

[8] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, tth, Juz III, hlm. 155.


Sabtu, 20 November 2021

Kamis, 18 November 2021

larangan istri ke pada suami menurut syariat

 larangan -larangan istri ke pada suami yang sering terbaikan;

1: Menghina atau mengumpat suami.

Bersifat amanah iaitu menjaga maruah diri sendiri sebagai isteri dan menjaga maruah suami terutama di dalam perkara-perkara rahsia peribadi dan rumah tangga. Isteri ialah orang yang paling hampir kepada suami yang tahu segala kekurangan dan kelemahan suaminya.

Membuka rahsia suami atau menyebarkannya akan menjejaskan kewibawaan suami, sekali gus menggugat keharmonian rumah tangga kerana suami telah hilang kepercayaan terhadap isteri. Jika membuka rahsia suami dianggap menjejaskan kewibawaan suami, apatah lagi menghina atau mengumpat suami.

2: Mengherdik dan menceritakan kelemahan serta kekurangan suami pada orang lain.

Sifat ini terlalu berat dan buruk untuk ditanggung oleh seorang suami. Si isteri tidak sepatutnya dalam apa keadaan sekalipun mengherdik dan menceritakan kelemahan serta kekurangan suami pada orang lain.

Adalah sepatutnya kita sebagai isteri sentiasa bersedia untuk menggembirakan hati suami, sama ada dengan tingkah laku yang menawan, tutur kata yang menjadi penawar serta perhiasan diri zahir dan batin. Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada faedah yang paling baik diperoleh seorang mukmin (suami yang beriman) selepas bertaqwa kepada Allah azza wa jalla selain isteri yang solehah.”

3: Isteri keluar rumah tanpa kebenaran suami.

Sabda Rasulullah SAW:

“Apabila perempuan keluar rumah, sedangkan suaminya membencinya, dia dilaknat oleh semua malaikat di langit, dan semua apa yang dilaluinya selain daripada jin dan manusia sehingga dia kembali.” -{Diriwayatkan oleh Thabarani di dalam al-Awsat}

4: Isteri mendoakan kecelakaan buat suami.

Isteri yang solehah adalah isteri yang sentiasa mendoakan kebaikan, kesejahteraan dan rahmat Allah swt bagi suaminya dan bukannya sebaliknnya.

5: Membenci kegemaran suami.

Mengakui dan menerima kenyataan bahawa suami adalah ketua di dalam kepimpinan keluarga sesebuah rumah tangga. Tiada siapapun yang menyangkal bahawa suami telah diberikan kelebihan satu darjah daripada isteri.

Satu kurniaan Allaw SWT yang meletakkan suami bertanggungjawab menjaga serta mengawal keselamatan dan kesejahteraan perjalanan hidup keluarganya di dunia dan akhirat serta suami wajib memberi nafkah isteri dan anak-anaknya. Sememangnya ada ketika dan masa kita rasa kehendak kita sebagai isteri tidak dipenuhi sewajarnya. Namun yang demikian itu tidak bermakna kita dengan sewenang-wenangnya berhak menafikan kesukaan atau kegemaran si suami. Firman Allah SWT:

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh kerana Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan kerana mereka (lelaki) telah menafkahkan sebahagian daripada harta mereka.” -{An-Nisa: 34}

6: Menjadi tekanan kepada suami.

Tidak dinafikan keadaan ekonomi hari ini adakalanya mampu memberi impak besar kepada sesebuah institusi kekeluargaan. Namun begitu, si isteri perlu bersikap bijaksana dan rasional dalam mentadbir harta benda suami tanpa membazirkannya.

Jangan meminta sesuatu yang di luar kemampuannya kerana hal yang demikian akan menyebabkan tekanan dan ketegangan di dalam kehidupan suami. Di samping itu juga, adalah lebih baik jika si isteri sama-sama membantu menguruskan rumahtangga agar ini dapat mengurangkan tekanan kepada si suami. Sabda Rasulullah SAW:

“Apabila suami menyuruhnya, ia mentaatinya. Jika suami memandangnya ia menggembirakan hati suaminya. Sekiranya suami bersumpah, ia memenuhi sumpah suaminya itu. Apabila ia keluar kerana bertugas atau berjuang, ia menjaga maruahnya dan maruah suaminya serta menjaga harta benda suaminya dengan cara berjimat cermat membelanjakannya."-{Riwayat Ibnu Majah}

7: Mengungkit-ungkit janji suami.

Redha dan bersyukurklah dengan setiap pemberian suami. Sesungguhnya itulah nikmat dan rezeki yang terbaik bagi isteri. Sabda Rasulullah SAW:

“Aku lihat api neraka, tidak pernah aku melihatnya seperti hari ini, kerana ada pemandangan yang dahsyat di dalamnya. Telah aku saksikan kebanyakan ahli neraka ialah wanita.

Rasullullah SAW ditanya: “Mengapa demikian ya Rasulullah?”

Baginda menjawab: “Wanita mengkufurkan suaminya dan mangkufurkan ihsannya. Jikalau engkau berbuat baik kepadanya seberapa banyak pun dia masih belum merasa berpuas hati dan merasa cukup.”-{HR Al-Bukhari}

Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW bersabda dan bermaksud:

“Kebanyakan ahli neraka adalah terdiri daripada kaum wanita.”

Maka menangislah mereka dan bertanya salah seorang daripada mereka: “Mengapa terjadi demikian, adakah kerana mereka berzina atau membunuh anak atau kafir ?”

Baginda menjawab: “Tidak, mereka ini ialah mereka yang menggunakan lidah menyakiti hati suami dan tidak bersyukur akan nikmat yang disediakan oleh suaminya.”-{HR Muslim}

Oleh itu, selaku isteri yang solehah, haruslah bagi kita mengetahui akan kelemahan dan kekuatan diri, suami dan keluarga untuk memahami akan apa erti kehidupan berumahtangga dan berkeluarga. Agar mudah untuk kita menetapkan hala tuju kehidupan yang semakin hari semakin baik bersama suami dan juga keluarga untuk mendapat keredhaanNya.

Carilah ‘Titik Persamaan’ dalam kebersamaan agar terbitnya rasa saling lengkap-melengkapi dan jauhilah sifat sentiasa mencari perbezaan atau mencari salah antara satu sama lain, kerana ianya akan menerbitkan Amarah yang sentiasa berusaha untuk merosakkan institusi rumahtangga jika tidak dikawal


Rabu, 17 November 2021

Ijab kabul Dalam Jual Beli

Ketentuan Ekonomi Syariah

Ijab kabul Dalam Jual Beli

Ijab dan kabul terdiri dari qaulun (perkataan) dan fi'lun (perbuatan). Qaulun dapat dilakukan dengan lafal sharih (kata-kata yang jelas) dan lafal kinayah (kata kiasan/sindiran). Lafal sharih ialah sighat jual beli yang tidak mengandung makna selain dari jual beli. Misalnyaبعتك هذهلاالسلعة بكذا  (saya menjual kepadamu ini barang dengan harga sekian), dan kemudian dijawab استريتها منك بكذا(saya membelinya dari kamu dengan harga sekian).[1] Lafal kinayah ialah lafal yang di samping menunjukkan makna jual beli juga dapat menunjukkan kepada arti selain jual beli. Misalnya perkataan si penjual اعطيتك هذا الثوب (saya memberi kamu baju ini dengan baju itu) atau اعطيتك تلك الدبّة بتلك (saya memberi kamu binatang itu dengan itu). Lafal (اعطيتك) tersebut dapat mengandung makna "jual beli" dan makna "pinjam meminjam." Apabila lafal tersebut dimaksudkan jual beli, niat tersebut sah. Apabila lafal kinayah tersebut disertai penyebutan harga, maka lafal kinayah tersebut menjadi lafal sharih. Misalnya:وهبتك هذه الدار بمائة دينار(saya beri kamu rumah ini dengan uang pengganti seratus dinar).  الهبهdi atas apabila tidak disertai penyebutan harga, maka menunjukkan makna hibah, tetapi jika disertai penyebutan harga seperti di atas maka menunjukkan makna jual beli. Demikian juga setiap lafal yang mempunyai makna tamlik apabila disertai penyebutan harga, maka lafal tersebut menjafi lafal yang sharih.[2] Adapun shighat berupa fi'lun (perbuatan) adalah berwujud serah terima yaitu menerima dan menyerahkan dengan tanpa disertai sesuatu perkataan pun. Misalnya: seseorang membeli sesuatu barang yang harganya sudah dia ketahui, kemudian ia (pembeli) menerimanya dari penjual dan dia (pembeli) menyerahkan harganya kepada penjual, maka dia (pembeli) sudah dinyatakan memiliki barang tersebut karena dia (pembeli) telah menerimanya. Sama juga barang itu sedikit (barang kecil) seperti roti, telur dan yang sejenis menurut adat dibelinya dengan sendirisendiri, maupun berupa barang yang banyak (besar) seperti baju yang berharga.[3]

Shighat berupa fi'lun (perbuatan) merupakan cara lain untuk membentuk 'akad dan paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, sorang pembeli menyerahkan sejumlah uang; kemudian penjual menyerahkan barang kepada pembeli. Cara ini disebut jual beli dengan saling menyerahkan harga dan barang atau disebut juga mu'athah. Demikian pula ketika seseorang naik bus menuju ke suatu tempat; tanpa kata-kata atau ucapan (sighat) penumpang tersebut langsung menyerahkan uang seharga karcis sesuai dengan jarak yang ditempuh. Sewa menyewa ini disebut juga dengan mu'athah. Selanjutnya, dalam dunia modern sekarang ini, 'akad jual beli dapat terjadi secara otomatis dengan menggunakan mesin. Dengan memasukkan uang ke mesin, maka akan keluar barang sesuai dengan jumlah uang yang dimasukkan. Demikian juga, pembelian barang dengan menggunakan credit card (kartu kredit), transaksi dengan pihak bank melalui mesin otomatis, dan sebagainya. Perlu dicatat bahwa yang terpenting dalam cara mu'athah ini, untuk menumbuhkan akad maka jangan sampai terjadi pengecohan atau penipuan.

Segala sesuatu harus diketahui secara jelas; atau transparan. Suatu 'akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Dalam 'akad jual beli, misalnya, 'akad dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik sipenjual. Sedangkan 'akad dalam pegadaian dan kafalah (pertanggungan) dianggap telah berakhir apabila utang telah dibayar.[4]

Rukun yang pokok dalam akad (perjanjian) jual-beli itu adalah ijab-kabul yaitu ucapan penyerahan hak milik di satu pihak dan ucapan penerimaan di pihak lain. Adanya ijab-kabul dalam transaksi ini merupakan indikasi adanya saling ridha dari pihak-pihak yang mengadakan transaksi.

Transaksi berlangsung secara hukum bila padanya telah terdapat saling ridha yang menjadi kriteria utama dan sahnya suatu transaksi. Namun suka saling ridha itu merupakan perasaan yang berada pada bagian dalam dari manusia, yang tidak mungkin diketahui orang lain. Oleh karenanya diperlukan suatu indikasi yang jelas yang menunjukkan adanya perasaan dalam tentang saling ridha itu. Para ulama terdahulu menetapkan ijab-kabul itu sebagai suatu indikasi.[5]

عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلعم قال: لايفترقن اثنان الا عن تراض [6]

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi SAW. bersabda: janganlah dua orang yang jual beli berpisah, sebelum saling meridhai"(Riwayat Abu Daud danTirmidzi).

Ijab-kabul adalah salah satu bentuk indikasi yang meyakinkan tentang adanya rasa suka sama suka. Bila pada waktu ini dapat menemukan cara lain yang dapat ditempatkan sebagai indikasi seperti saling mengangguk atau saling menanda tangani suatu dokumen, maka yang demikian telah memenuhi unsur suatu transaksi. Umpamanya transaksi jual-beli di supermarket, pembeli telah menyerahkan uang dan penjual melalui petugasnya di counter telah memberikan slip tanda terima, sahlah jual-beli itu.

Dalam literatur fiqih muamalah terdapat pengertian ijab dan kabul dengan berbagai rumusan yang bervariasi namun intinya sama. Misalnya dalam buku fiqih muamalah susunan Hendi Suhendi dijelaskan bahwa ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan kabul ialah perkataan yang keluar dari pihak berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab.[7] Menurut madzhab Hanafi, ijab ialah sesuatu yang keluar pertama kali dari salah satu dari dua orang yang mengadakan akad. Baik dari si penjual, seperti ucapan: “saya menjual kepadamu barang ini” maupun dari si pembeli, seperti ucapan: “saya membeli barang ini dengan harga seribu”, kemudian si penjual menjawab: “barang itu aku jual kepadamu”. Sedangkan “kaul” ialah sesuatu yang keluar kedua (sesudah ijab).[8]

Dalam buku Etika Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, terdapat penjelasan, dalam akad jual beli, ijab adalah ucapan yang diucapkan oleh penjual, sedangkan kabul adalah ucapan setuju dan rela yang berasal dari pembeli.[9] Rachmat Syafe’i dengan mengutip ulama Hanafiyah dalam redaksi yang berbeda dengan di atas mengatakan: ijab adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima, sedangkan kabul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridaan atas ucapan orang pertama.[10]

Dari rumusan-rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa ijab adalah suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama.

Dalam hubungannya dengan ijab kabul, bahwa syarat-syarat sah ijab kabul ialah:

1. Jangan ada yang memisahkan, janganlah pembeli diam saja setelah penjual  menyatakan ijab dan sebaliknya.

2. Jangan diselangi dengan kata-kata lain antara ijab dan kabul.

3. Beragama Islam, Syarat beragama Islam khusus untuk pembeli saja dalam benda-benda tertentu, seperti seseorang dilarang menjual hambanya yang beragama Islam kepada pembeli yang tidak beragama Islam, sebab besar kemungkinan pembeli tersebut akan merendahkan abid yang beragama Islam, sedangkan Allah melarang orang-orang mukmin memberi jalan kepada orang kafir untuk merendahkan mukmin.

Menurut fuqaha Hanafiyah terdapat empat macam syarat yang harus jual beli.[11]

Fuqaha Malikiyah merumuskan tiga macam syarat jual beli: berkaitan dengan 'aqid, berkaitan dengan sighat dan syarat yang berkaitan dengan obyek jual beli. Syarat yang berkaitan dengan 'aqid: (a) mumayyiz, (b) cakap hukum, (c) berakal sehat, (d) pemilik barang. Syarat yang berkaitan dengan shigat: (a) dilaksanakan dalam satu majlis, (b) antara ijab dan kabul tidak terputus. Syarat yang berkaitan dengan obyeknya: (a) tidak dilarang oleh syara', (b) suci, (c) bermanfaat, (d) diketahui oleh 'aqid, (e) dapat diserahterimakan.[12]

Menurut mazhab Syafi'iyah, syarat yang berkaitan dengan 'aqid: (a) al-rusyd, yakni baligh, berakal dan cakap hukum, (b) tidak dipaksa, (c) Islam, dalam hal jual beli Mushaf dan kitab Hadis, (d) tidak kafir harbi dalam hal jual beli peralatan perang. Fuqaha Syafi'iyah merumuskan dua kelompok persyaratan: yang berkaitan dengan ijab-kabul dan yang berkaitan dengan obyek jual beli.

Syarat yang berkaitan dengan ijab-kabul atau shigat akad:

1. Berupa percakapan dua pihak (khithobah)

2. Pihak pertama menyatakan barang dan harganya

3. Kabul dinyatakan oleh pihak kedua (mukhathab)

4. Antara ijab dan kabul tidak terputus dengan percakapan lain,

5. Kalimat kabul tidak berubah dengan kabul yang baru

6. Terdapat kesesuaian antara ijab dan kabul

7. Shighat akad tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain

8. Tidak dibatasi dalam periode waktu tertentu

Syarat yang berkaitan dengan obyek jual-beli:

1. Harus suci

2. Dapat diserah-terimakan

3. Dapat dimanfaatkan secara syara'

4. Hak milik sendiri atau milik orang lain dengan kuasa atasnya

5. Berupa materi dan sifat-sifatnya dapat dinyatakan secara jelas.[13]

Fuqaha Hambali merumuskan dua kategori persyaratan: yang berkaitan dengan 'aqid (para pihak) dan yang berkaitan dengan shighat, dan yang berkaitan dengan obyek jual-beli. Syarat yang berkaitan dengan para pihak:

1. Al-Rusyd (baligh dan berakal sehat) kecuali dalam jual-beli barang-barang yang ringan

2. Ada kerelaan

Syarat yang berkaitan dengan shighat

1. Berlangsung dalam satu majlis

2. Antara ijab dan kabul tidak terputus

3. Akadnya tidak dibatasi dengan periode waktu tertentu Syarat yang berkaitan dengan obyek

1. Berupa mal (harta)

2. Harta tersebut milik para pihak

3. Dapat diserahterimakan

4. Dinyatakan secara jelas oleh para pihak

5. Harga dinyatakan secara jelas

6. Tidak ada halangan syara.[14]

Seluruh fuqaha sepakat bahwasanya jual beli bangkai, khamer dan babi adalah batal atau tidak sah. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Sabda Rasullullah SAW.

حدّثنا قتيبة الليث عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍعن جبربن عبدالله رضي الله أنه سمع رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول وهو بمكّة عام الفتح أّن الله ورسوله حرّم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام فقيل يا رسول الله أرأيت ِحوك الميتة فأنّها يطلى بها السّفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها النّاس فقال لأهو حرام (رواه البخاري)[15]

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami dari Qutaibah dari al-Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin 'Abdullah ra telah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda: tahun pembukaan di Makkah: sesungguhnya Allah mengharamkan jualbeli khamer (minuman keras), bangkai, babi dan berhala" Kemudian seseorang bertanya: "Bagaimana tentang lemak bangkai, karena banyak yang menggunakannya sebagai pelapis perahu dan, meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu?" Rasulullah SAW. menjawab: "Tidak boleh, semua itu adalah haram". (H.R. al- Bukhari)

Mengenai benda-benda najis selain yang dinyatakan di dalam hadis di atas fuqaha berselisih pandangan. Menurut Mazhab Hanafiyah dan Dhahiriyah, benda najis yang bermanfaat selain yang dinyatakan dalam hadis di atas, boleh diperjualbelikan sepanjang tidak untuk dimakan sah diperjualbelikan, seperti kotoran ternak. Kaidah umum yang populer dalam mazhab ini adalah:

ان كل مافية منفعة تحل شرعا فإن بيعه يجوز [16]

Artinya: Segala sesuatu yang mengandung manfaat yang dihalalkan oleh

syara' boleh dijual-belikan.

Dalam Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, mazhab Hanafi[17] menegaskan:

Ijab kabul Dalam Jual Beli


Artinya: Mereka berkata: Boleh menjualbelikan minyak yang terkena najis dan memanfaatkannya selain untuk makan. Sebagaimana boleh memperjualbelikan kotoran yang tercampur dengan debu dan memanfaatkannya dan kotoran binatang atau pupuk meskipun dia najis barangnya. Bahwasanya yang mereka larang adalah memperjual belikan bangkai, kulit bangkai sebelum disamak, babi dan arak.



[1] 2Abd Arrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Beirut: Dâr al-Fikr, 1972, Juz III, hlm.325

[2] Abd Arrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Beirut: Dâr al Fikr, 1972, Juz III, hlm. 326

[3] Abd Arrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Beirut: Dâr al-Fikr, 1972, Juz III, hlm. 319

[4] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: UII Press, 2000, hlm. 65.

[5] Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 2003, hlm. 195

[6] Al-Imam Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’as al-Azdi as-Sijistani, Sunan Abi Daud, Kairo: Tijarriyah Kubra, 1354 H/1935 M, hlm. 324.

[7] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2002, hlm.

[8] Abd al-Rahman al-Jaziri,, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiah, tth, hlm. 320.

[9] Muhammad Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE, 2004, hlm. 155.

[10] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, hlm. 45.

[11] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz, IV, Beirut: Dar al-Fkr, 1989,  hlm. 149

[12] Ibid, hlm. 387 – 388.

[13] Ibid., hlm. 389 – 393.

[14] Ibid., hlm. 393 – 397ز

[15]  Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn al-Mugirah ibn Bardizbah al- Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz 3, Beirut Libanon: Dar al-Fikr, 1410 H/1990 M, hlm. 35.

[16] Muhammad bin Ismail al-Kahlani as-San'ani, Subul as-Salam, Jilid III, Cairo: Syirkah Maktabah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1950, hlm. 17.

[17] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz 2, Beirut: Dar al-Fikr, 1972, hlm. 137.